SERDANG BEDAGAI,(PAB) -
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdang Bedagai menggrebek rumah terduga pengedar Sabu di Kecamatan Sei Rampah, Sumatera Utara, Selasa (19/1) sekira pukul 22:00,
Dari pengerebekan tersebut, petugas berhasil meringkus Dua orang yaitu, AK alias Karim
(48) warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. NS alias Nita (43), ibu rumah tangga tinggal di lingkungan I Kelurahan Ranto Laban, Kota Tebing Tinggi.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita barang bukti 3,(tiga) helai plastik klip ukuran sedang yang didalam terdapat narkotika jenis sabu, 1,(satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 2 buah pipet bengkok, 2(dua) buah jarum, 1,(satu) buah mancis.
Satu buah Kaca pirek, 2,(dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, 2,(dua) bungkus besar plastik klip, 2(dua) buah hanpone merek siomi warna silver dan uang tunai jumlah Rp 250 ribu rupiah.
Penangkapan pelaku menindaklanjuti inforamasi
dari masyarakat tentang adanya seorang yang memiliki dan menjual belikan diduga narkotika jenis sabu yang berada di Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Atas informasi itu timsus Satnarkoba melakukan penyelidikan setelah mengetahui lokasi tim langsung melakukan penggrebekan di dalam
sebuah rumah pelaku. Hasil pengrebekan dua orang langsung diamankan dan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kamar pelaku.
Pelaku mengaku 3,(tiga)paket sabu tersebut adalah miliknya, bahkan pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku JR . Kemudian timsus melakukan pengembangan kerumah pelaku JR namun pelaku tidak berada dirumah.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP
M. Manullang, Minggu (31/1) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.
"Iya benar, hasil penggrebekan dua pelaku inisial AK alias Karim warga Sei Rampah dan seorang Ibu rumah tangga NS alias Nita warga Kota Tebingtinggi berhasil diamankan dan berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu,"sebut Kapolres.
Dijelaskan Kapolres Sergai, penangkapan tersangka adanya laporan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Jual beli narkoba, sehingga timsus melakukan penyelidikan dan hasilnya dua pelaku diamankan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar kapolres.(Bambang)

